Sementara terkait iming-iming imbal hasil 10% per bulan yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group, OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memanggil mereka untuk menghentikan kegiatan. Hal ini karena imbal hasil yang diberikan di luar logika dan jauh lebih tinggi dari lembaga keuangan.
“Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pemyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJ K dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan. (*)
(Baca juga: Dana Masyarakat ke Investasi Bodong Capai Rp50 Triliun)
Editor: Paulus Yoga