Jakarta– Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas dan likuiditas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Kinerja intermediasi dan profil risiko lembaga jasa keuangan stabil dibulan Februari 2019.
OJK menilai, masih terdapat sedikit sentimen global yang mempengaruhi kondisi stabilitas lembaga jasa keuangan antara lain adalah pelambatan perekonomian global diikuti kebijakan moneter negara-negara utama yang lebih longgar (dovish).
“Indikator perekonomian AS, Eropa, Jepang dan Tiongkok cenderung berada di bawah ekspektasi dan mendorong penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2019,” kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Y. Santoso Wibowo di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Perkembangan tersebut mendorong The Fed memutuskan untuk tidak menaikkan Federal Funds Rate (FFR) di tahun 2019 dan menghentikan program normalisasi neraca mulai September 2019.Bank Sentral Eropa dan Jepang juga tetap mempertahankan suku bunga kebijakan 2019 serta berkomitmen untuk menyediakan likuiditas yang dibutuhkan pasar.
Tak hanya itu, pemerintah Tiongkok juga berencana memberikan insentif moneter dengan pelonggaran suku bunga dan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) serta insentif fiskal dengan menurunkan tarif pajak.
Kondisi tersebut mendorong berlanjutnya inflow ke emerging markets termasuk Indonesia khususnya di pasar surat utang dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Sejalan dengan perkembangan likuiditas dan tren global, Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga kebijakannya.
Sejalan dengan perkembangan di pasar keuangan global, pasar saham dan nilai tukar Rupiah pada bulan Februari melemah tipis masing-masing sebesar 1,37% dan 0,64% mtm, dengan investor nonresiden membukukan net sell di pasar saham sebesar Rp3,4 triliun.
Ke depan, OJK terus akan memantau pengaruh dovish-nya kebijakan moneter negara-negara utama serta perkembangan perundingan dagang AS-Tiongkok dan kesepakatan Brexit terhadap stabilitas sistem keuangan serta kondisi likuiditas di pasar domestik. OJK bersama otoritas terkait senantiasa memperkuat koordinasi untuk mengambil langkah-langkah terkait untuk memacu pertumbuhan dan mengantisipasi potensi risiko di sektor jasa keuangan ke depan. (*)