Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim regulasi perbankan di Indonesia lebih bagus dibandingkan negara-negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Hal ini menangapi kembali munculnya kasus fraud yang terjadi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau plat merah yang menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp258 miliar beberapa waktu lalu.
“Regulasi kita itu sudan common practice yah, regulasi kita itu malah lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di eropa dan bahkan AS serta Jepang. Bahkan seperti permodalan kita termasuk terbaik nomor dua, dan likuiditi juga terbaik, karena kita lebih lekat,” kata Direktur Pengawasan Bank II, Anung Herlianto EC di Bogor, Jumat, 31 Maret 2017.
Melihat adanya kejadian-kejadian tersebut OJK sendiri, kata Anung, akan melihat internal control di seluruh bank.
Sebelumnya Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Sukarela Batunanggar mengatakan ketahanan perbankan dalam mengantisipasi potensi terjadinya fraud sudah cukup bagus. Pasalnya setiap bank punya internal kontrol yang dapat meminimalisir potensi fraud.
“Kita punya aturan managemen resiko, dan internal kontrol. Dan di bank juga punya itu,” kata Sukarela dilain kesempatan.
Ia sendiri mengungkapkan munculnya fraud ada beberapa tipe. Bisa yang datang dari eksternal dan internal. Untuk yang dari eksternal bisa datang dari hacker sementara untuk internal datang dari orang dalam.
“Namun yang paling bahaya itu jika orang dalam bekerja sama dengan orang luar,” jelasnya.
Melihat hal itu tentu lanjutnya setiap bank punya cara sendiri sendiri dalam mengelola strategi anti fraud. Namun memang, berkaca dari itu, potensi fraud tidak mungkin hilang sepenuhnya.
Yang paling penting bank bisa membuat internal kontrol yang baik, agar ketika fraud muncul, efeknya tidak besar dan mengganggu bisnis perusahaan. (*)