Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya potensi ekonomi digital di Indonesia yang mampu mencapai USD330 miliar di tahun 2030. Hal tersebut dapat terjadi karena didukung oleh semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Sirergar, mengatakan bahwa potensi tersebut dapat terwujud dengan kerjasama dari seluruh pihak seperti pemerintah, bank sentral, serta regulator terkait untuk memastikan kebijakan-kebijakan pendukung target tersebut.
“Laju inovasi digital berjalan dengan cepat, sehingga menuntut regulator mengembangkan pendekatan dengan inovasi yang dinamis. Hal terbaik yang dapat dilakukan regulator adalah menemukan keseimbangan antara mempromosikan inovasi digital dan mengurangi potensi risiko,” ucap Mahendra dalam The 4th Indonesia Fintech Summit 2022, di Bali, 10 November 2022.
Kemudian ia juga menambahkan bahwa, ekonomi digital domestik telah mencapai lebih dari USD70 miliar dan merupakan yang tertinggi di ASEAN. Sehingga, Indonesia mampu menjadi jangkar yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia di ASEAN.
Adapun, faktor lain yang mendukung penguatan pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah jumlah penduduk, bonus demografi, dan kelompok usia masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang berpotensi memiliki banyak ruang untuk berkembang.
Selain itu, Mahendra menyatakan, ASEAN kemungkinan masih mampu menjadi salah satu kawasan yang dapat menikmati pertumbuhan ekonomi di tengah ancaman ekonomi yang bergejolak ke depannya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra