Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, banyaknya kasus yang terungkap di industri jasa keuangan merupakan bukti kinerja OJK yang maksimal mengungkap berbagai fraud yang terjadi di industri baik perbankan maupun industri keuangan non bank (IKNB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi dengan IDX Channel di Jakarta. Menurutnya, saat ini pihaknya terus berkerja melayani masyarakat dalam bidang pengawasan industri.
“Adanya pengungkapan kasus itu karena ada penemuan OJK artinya kita berkerja salahsantunya melakukan fit and propertest untuk calon direksi. Jadi tidak gampang karena masuk jajaran direksi harus ada ujian,” kata Heru melalui live video conference di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.
Sebagai informasi saja, OJK mencatat total izin yang dicabut OJK selama semester I 2020 telah mencapai 21 badan usaha. Dari 21 pencabutan itu, 6 di antaranya berasal dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Heru mengungkapkan, dari banyaknya kasus tersebut terjadi akibat adanya fraud dari internal perusahaan maupun eksternal perusahaan. Oleh karena itu pihaknya terus memperketat pengawasan.
“Fraud memang datangnya dari mana saja, regulasi banking sudah ketat. Dari internal kita mengajak komisaris mengecek tugsnya apa, termasuk kredit macet dalam direksinya ada risk manajemen di ring 1 untuk mencegah fraud ada di banknya itu sendiri,” tukas Heru. (*)
Editor: Rezkiana np