Jakarta – Beberapa waktu lalu, industri perbankan sempat dihebohkan dengan hilangnya uang nasabah sebesar Rp22 miliar yang disimpan dibank. Terkait dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito pada webinar yang digelar oleh The Finance dengan tema “Masih Amankah Menyimpan Uang Di Bank: Meminimalisir Risiko Operasional & Risiko Reputasi” di Jakarta, Jumat, 11 November 2020.
“Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan. Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap,” ujar Sardjito.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan. Ia memastikan bahwa bank adalah tempat yang aman untuk menyimpan uang, selama nasabah mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak ceroboh.
“Kalau terjadi masalah, mungkin jangan ke polisi dulu tetapi ke OJK. Telpon ke 157, hubungi via Whatsapp, Instagram, atau email ke konsumen@ojk.co.id, pasti direspon. Kita punya grup perlindungan konsumen dan bisa di tangani dengan segera,” katanya (*) Evan Yulian Philaret