Bogor–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. OJK keluhkan kinerja BPSK Batubara yang dinilai masih jauh dari maksimal.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Aktivitas BPSK sendiri ada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan bisa sebagai wadah penyelesaian sengketa nasabah dengan lembaga jasa keuangan. (Baca juga: OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa)
Namun sayangnya lembaga yang hadir sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, nyatanya belum berkinerja baik dan sesuai UU. “Kemendag sendiri sedang melakukan perbaikan tatacara BPSK, belum standar. Karena BPSK ini (hadir) kan diatur oleh UU,” tukas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Diperlukannya perbaikan standar kerja BPSK dinilai menjadi sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hal ini sesuai dengan temuan OJK, di mana ada cabang BPSK yang menerima pengaduan paling banyak. (Selanjutnya: Temukan penyimpangan di BPSK Batubara)
Page: 1 2
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif kebijakan impor baru 10 persen… Read More
Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif… Read More
Jakarta – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 12 Maret 2025, PT Bank… Read More