Bogor–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. OJK keluhkan kinerja BPSK Batubara yang dinilai masih jauh dari maksimal.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Aktivitas BPSK sendiri ada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan bisa sebagai wadah penyelesaian sengketa nasabah dengan lembaga jasa keuangan. (Baca juga: OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa)
Namun sayangnya lembaga yang hadir sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, nyatanya belum berkinerja baik dan sesuai UU. “Kemendag sendiri sedang melakukan perbaikan tatacara BPSK, belum standar. Karena BPSK ini (hadir) kan diatur oleh UU,” tukas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Diperlukannya perbaikan standar kerja BPSK dinilai menjadi sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hal ini sesuai dengan temuan OJK, di mana ada cabang BPSK yang menerima pengaduan paling banyak. (Selanjutnya: Temukan penyimpangan di BPSK Batubara)
Page: 1 2
Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More
Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More