Bogor–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. OJK keluhkan kinerja BPSK Batubara yang dinilai masih jauh dari maksimal.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Aktivitas BPSK sendiri ada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan bisa sebagai wadah penyelesaian sengketa nasabah dengan lembaga jasa keuangan. (Baca juga: OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa)
Namun sayangnya lembaga yang hadir sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, nyatanya belum berkinerja baik dan sesuai UU. “Kemendag sendiri sedang melakukan perbaikan tatacara BPSK, belum standar. Karena BPSK ini (hadir) kan diatur oleh UU,” tukas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Diperlukannya perbaikan standar kerja BPSK dinilai menjadi sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hal ini sesuai dengan temuan OJK, di mana ada cabang BPSK yang menerima pengaduan paling banyak. (Selanjutnya: Temukan penyimpangan di BPSK Batubara)
Page: 1 2
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More