“Total (pengaduan sengketa melalui BPSK) bank 274, pembiayaan 168, asuransi 51. Yang paling menarik di BPSK Batubara bank 198, jadi hampir 80% di sana ini fenomena yang menarik. Mereka itu harusnya beroperasi di kabupaten kota tapi mereka beroperasi sampai Pekanbaru, Padang, Jambi. Kami lakukan koordinasi dengan Kemendag dan ditemukan banyak proses-proses yang dilakukan BPSK ini tidak proper (tepat). Banyak sekali yang disimpangkan,” papar Anto.
Ia menyontohkan, kala proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank berlangsung, bank tidak boleh mengajukan penagihan yang tentunya membuat kualitas asetnya turun. “Itu jelas apa yang mereka lakukan tidak mengikuti aturan UU Perlindungan Konsumen dan ini merugikan pelaku jasa keuangan. Jadi kita sangat menyesalkan bagaimana tata cara operasi BPSK Batubara,” tegasnya.
Selain melalui BPSK, penyelesaian sengketa antara konsumen atau nasabah dengan lembaga jasa keuangan bisa dilakukan juga lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), atau melalui OJK sendiri.
“Karena pilihan pergi ke OJK, BPSK atau LAPS. Kalau sudah salah 1, ke OJK (tetap) bisa ke BPSK atau LAPS. Tapi kalau dari BPSK dan LAPS kita tidak bisa terima,” tutup Anto. (*)
Page: 1 2
Jakarta - Pengamat Ekonomi Bisnis Acuviarta Kartabi menyatakan optimisme kinerja PT Pertamina (Persero) yang tidak… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) kembali mendapat kepercayaan untuk mengelola… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More