“Total (pengaduan sengketa melalui BPSK) bank 274, pembiayaan 168, asuransi 51. Yang paling menarik di BPSK Batubara bank 198, jadi hampir 80% di sana ini fenomena yang menarik. Mereka itu harusnya beroperasi di kabupaten kota tapi mereka beroperasi sampai Pekanbaru, Padang, Jambi. Kami lakukan koordinasi dengan Kemendag dan ditemukan banyak proses-proses yang dilakukan BPSK ini tidak proper (tepat). Banyak sekali yang disimpangkan,” papar Anto.
Ia menyontohkan, kala proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank berlangsung, bank tidak boleh mengajukan penagihan yang tentunya membuat kualitas asetnya turun. “Itu jelas apa yang mereka lakukan tidak mengikuti aturan UU Perlindungan Konsumen dan ini merugikan pelaku jasa keuangan. Jadi kita sangat menyesalkan bagaimana tata cara operasi BPSK Batubara,” tegasnya.
Selain melalui BPSK, penyelesaian sengketa antara konsumen atau nasabah dengan lembaga jasa keuangan bisa dilakukan juga lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), atau melalui OJK sendiri.
“Karena pilihan pergi ke OJK, BPSK atau LAPS. Kalau sudah salah 1, ke OJK (tetap) bisa ke BPSK atau LAPS. Tapi kalau dari BPSK dan LAPS kita tidak bisa terima,” tutup Anto. (*)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More