Bogor–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. OJK keluhkan kinerja BPSK Batubara yang dinilai masih jauh dari maksimal.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Aktivitas BPSK sendiri ada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan bisa sebagai wadah penyelesaian sengketa nasabah dengan lembaga jasa keuangan. (Baca juga: OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa)
Namun sayangnya lembaga yang hadir sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, nyatanya belum berkinerja baik dan sesuai UU. “Kemendag sendiri sedang melakukan perbaikan tatacara BPSK, belum standar. Karena BPSK ini (hadir) kan diatur oleh UU,” tukas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Diperlukannya perbaikan standar kerja BPSK dinilai menjadi sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hal ini sesuai dengan temuan OJK, di mana ada cabang BPSK yang menerima pengaduan paling banyak. (Selanjutnya: Temukan penyimpangan di BPSK Batubara)
Page: 1 2
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp86,41 miliar secara… Read More
BTN menggelar Analyst Meeting Kinerja Keuangan Kuartal I 2025 di Jakarta, Kamis 24 April 2024.… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi… Read More
Jakarta - Susunan Dewan Komisaris Danantara, lembaga sovereign wealth fund milik Indonesia, resmi dibentuk. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 24… Read More