OJK: Kasus Jiwasraya Hanya Berdampak 1% ke Industri Asuransi

OJK: Kasus Jiwasraya Hanya Berdampak 1% ke Industri Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan berdampak signifikan terhadap industri asuransi di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso bahkan menyebut kasus yang melanda perusahaan asuransi plat merah ini hanya berdampak 1 persen terhadap industri asuransi.

“Jiwasraya bagaimana yang penting solusi ke depan agar masyarakat confident kembali pada sektor keuangan. Kalau dilihat porsi Jiwasraya dibanding total industri asuransi masih kecil, hanya satu persen dampak Jiwasraya dari total, masih kecil sekali,” ujar Wimboh di Jakarta, Rabu 26 Febuari 2020.

Wimboh menambahkan, saat ini pihaknya terus membenahi persoalan Jiwasraya. Tak hanya itu, OJK mengaku akan terus membenahi ekosistem keuangan secara keseluruhan.

Dirinya menyampaikan kepada masyarakat agar tidak khawatir terkait persoalan kasus Jiwasraya. Pihaknya juga akan membenahi sektor jasa keuangan seperti pasar modal.

“Diantaranya Jiwasraya itu yang banyak investasi di manajer investasi. Akhirnya, bagaimana? Ternyata instrumennya banyak yang sebenarnya keluar dari kaidah-kaidah kita,” ucap Wimboh.

Dengan menciptakan platform pasar modal dan manajemen investasi, kata dia, nantinya diharap manajer investasi dapat menggunakan platform tersebut dengan mengeluarkan berbagai instrumen, bahkan yang masuk, tidak hanya individu, lembaga keuangan juga masuk. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News