Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan seluruh pihak Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris, hingga direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 terkait dengan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa saat ini OJK tengah menunggu revisi dari RPK AJBB 1912 tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah pemanggilan OJK.
“Mereka harus buat revisi RPK paling lambat satu bulan, nanti Maret akan menyampaikan. Tapi intinya, RPK harus realistis dan bisa going concern. Jadi Bumiputera bisa hidup dengan program yang baru,” ucap Ogi saat ditemui media di Jakarta, 20 Februari 2024.
Baca juga: OJK Bertemu Direksi AJB Bumiputera 1912, Bahas Hal Ini
Ogi pun berharap, dengan adanya revisi RPK tersebut, AJBB 1912 dapat menjual aset-aset non produktif yang tidak ada kaitannya dengan asuransi dan mampu memperkecil aset dari AJBB.
“Intinya, AJBB akan menjual aset-aset non-produktif yang tidak ada kaitan dengan asuransi, sehingga terjadi rightsizing atau downsizing, sehingga aset mengecil dan AJB bisa berjalan lagi,” imbuhnya.
Adapun, aset-aset non produktif tersebut berbentuk bangunan atau kantor yang ada di setiap kota, yang sebenarnya aset tersebut tidak diperlukan lagi.
Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera 1912 Akhir 2023: Rugi Rp978,87 Miliar, Aset Turun 3,91 Persen
“Mereka kan banyak [aset], hampir di semua kota ada kantor, padahal tidak perlu. Aset yang lebih kecil nilainya itu lebih mudah dijual, jadi mereka mengurangi aset non-produktif atau aset yang tidak diperlukan kemudian AJBB mencoba untuk produk-produk yang baru, tapi ukuran asetnya akan mengecil,” ujar Ogi.
Jika hal tersebut dilakukan, nantinya AJBB 1912 dapat membayar pemegang polis yang bernilai kecil, dan diharapkan mampu menjalankan perusahaan asuransi jiwa itu sendiri. (*)
Editor: Galih Pratama