Poin Penting
- OJK telah menerima rencana konsolidasi asuransi dan penjaminan BUMN dari holding Danantara.
- Konsolidasi mencakup asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, hingga perusahaan penjaminan.
- OJK mendukung langkah tersebut untuk memperkuat efisiensi, permodalan, tata kelola, dan daya saing industri.
Jakarta – Rencana besar konsolidasi perusahaan asuransi dan penjaminan milik negara mulai memasuki tahap yang lebih konkret. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima penyampaian rencana konsolidasi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPUI) selaku holding sektor perasuransian dan reasuransi BUMN.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan industri asuransi pelat merah yang selama ini dinilai masih terfragmentasi dan menghadapi tantangan efisiensi, permodalan, hingga daya saing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan regulator pada prinsipnya mendukung agenda konsolidasi tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan pemegang polis.
“OJK pada prinsipnya mendukung langkah penguatan industri yang dapat meningkatkan efisiensi, kapasitas permodalan, tata kelola, dan daya saing, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan pemegang polis,” ucapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 secara virtual, Jumat (5/6).
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 3,28%, jadi Penopang Industri di Tengah Lesunya Asuransi Umum
Menurutnya, konsolidasi menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan industri asuransi BUMN di tengah tuntutan peningkatan modal, transformasi digital, dan kompetisi yang semakin ketat.
Mencakup Asuransi Umum, Jiwa, hingga Penjaminan
Berdasarkan dokumen yang telah disampaikan kepada OJK, BPUI menyiapkan sejumlah skema konsolidasi yang mencakup hampir seluruh lini bisnis asuransi dan penjaminan BUMN.
Rencana tersebut meliputi konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional melalui penggabungan penuh maupun selektif, konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional melalui mekanisme akuisisi atau merger, hingga konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akuisisi dan transfer portofolio bisnis.
Tak hanya itu, holding juga menyiapkan konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui pemurnian usaha penjaminan serta konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.
Jika terealisasi, langkah ini berpotensi mengubah peta industri asuransi BUMN secara signifikan. Selama ini, sejumlah perusahaan asuransi milik negara dan anak usaha BUMN bergerak di segmen yang relatif serupa sehingga menimbulkan irisan bisnis dan kompetisi internal.
Baca juga: OJK Sebut Pasar Modal Tetap Tahan Banting Meski IHSG Turun 29,14 Persen
OJK Kawal Proses Konsolidasi
Ogi menegaskan OJK akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kepada nasabah.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan proses konsolidasi berjalan terukur dan tidak mengganggu operasional maupun layanan kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, masih terdapat satu sektor yang belum masuk dalam tahap pembahasan detail, yakni reasuransi. OJK mengaku belum menerima proposal rinci terkait kemungkinan penggabungan perusahaan reasuransi milik pemerintah.
“Sementara untuk reasuransi, OJK belum menerima usulan rinci terkait rencana penggabungan perusahaan reasuransi milik pemerintah,” ungkap Ogi.
baca juga: Rupiah Melemah dan Suku Bunga Naik, Ini Strategi Asuransi Astra Jaga Pertumbuhan
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa agenda konsolidasi reasuransi masih berada dalam tahap awal atau menunggu keputusan lebih lanjut dari pemegang saham dan holding.
OJK juga belum dapat memastikan berapa jumlah perusahaan yang akan tersisa setelah seluruh proses konsolidasi selesai dilakukan. Menurut Ogi, struktur akhir industri akan sangat bergantung pada desain yang diputuskan para pemegang saham.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk setelah konsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan para pemegang saham serta pihak terkait,” jelasnya. (*) Alfi Salima Puteri


