OJK Kaji Rilis SE Penempatan Dana IKNB di Obligasi Korporasi

OJK Kaji Rilis SE Penempatan Dana IKNB di Obligasi Korporasi

Jakarta–OJK berencana membuat Surat Edaran (SE) yang akan mengatur industri keuangan nonbank (IKNB) untuk menempatkan dana kelolaan di surat utang korporasi. Khususnya pada BUMN yang bergerak di sektor konstruksi.

Dewan Pengawas IKNB Firdaus Djaelani menyebut pihaknya mendorong industri keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun dan juga BPJS untuk menempatkan dana di instrumen obligasi korporasi, khusunya pada sektor infrastruktur. Pasalnya, pemerintah masih mengalami kekurangan dana dalam mengelola keuangan negara. Obligasi korporasi, dapat menjadi langkah solusi dalam menyelesaikan masalah ini.

“Tahun ini, industri keuangan nonbank wajib memegang 20% dana kelolaan di SBN, Tahun depan bertambah jadi 30%. Jadi bisa saja mereka masuk ke korporasi BUMN,” sebut Firdaus di kantornya, Senin, 2 Mei 2016.

Karena itu, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan dan juga kementerian BUMN sedang mengadakan pembahasan terkait dengan rencana ini.

“Pada dasarnya kita sepakat. Nanti Kalau sudah siap (obligasi korporasi) nanti kita tinggal buatkan SE-nya,” tambahnya.

Meskipun begitu, OJK mengakui pihaknya belum mengatur dengan detail mengenai aturan berapa persen Industri keuangan nonbank harus memegang surat utang korporasi dalam portofolio mereka. (*) Gina Maftuhah

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News