Ilustrasi: Cadangan devisa Indonesia/Istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji peluang pemberian kredit dari perbankan kepada perusahaan eksportir komoditas utama Indonesia, setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif sebesar 19 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, OJK tengah menunggu secara resmi berlakunya kesepakatan tarif impor 19 persen terhadap Indonesia.
“Tentunya dalam konteks itu kita melihat bahwa perubahan yang betul-betul mendasar atau disruptif ini akan berlangsung terus ke depan, setidaknya dalam melakukan perdagangan dengan AS,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Juli 2025, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 7,77 Persen Jadi Rp8.060 Triliun di Juni 2025
Menurut Mahendra, hasil dari kesepakatan AS dengan Indonesia memberikan sisi yang cukup positif. Terutama dari sisi ekspor produk-produk Indonesia ke AS yang telah ditetapkan dengan tarif 19 persen.
“Hal itu perlu kita lihat dibandingkan dengan ekspor dari negara-negara yang menghasilkan produk serupa ke AS,” tambahnya.
Ia merinci, enam produk ekspor utama Indonesia ke AS yaitu, mesin listrik dan peralatan, dan bagiannya, serta lemak dan minyak hewan/nabati, karet, alas kaki, pakaian dan aksesorisnya (rajutan/bukan rajutan), dan furnitur yang nilainya mencapai USD14 miliar atau 52 persen dari total ekspor RI ke AS pada 2024.
“Dibandingkan sejumlah negara yang melakukan ekspor produk serupa ke AS, posisi Indonesia masih berada di paling bawah. Tapi di atasnya itu adalah negara-negara yang dikenakan tarif impor masuk oleh AS. Ada yang sama dengan Indonesia, ada yang sedikit lebih rendah, tapi juga cukup banyak yang lebih tinggi daripada Indonesia. Terutama yang paling atas itu, yaitu RRT,” jelasnya.
Baca juga: OJK: Premi Asuransi Komersial Tumbuh 0,65 Persen hingga Juni 2025
Meski demikian, kesepakatan AS dengan RRT masih belum tercapai. Namun, Mahendra memperkirakan, tarif impor AS untuk RRT tidak akan lebih rendah dari Indonesia atau paling tidak setara.
Begitu pula dengan Vietnam, yang dikanakan tarif impor lebih tinggi, yakni 20 persen. Oleh karena itu, peluang untuk meningkatkan ekspor Indonesia dinilai masih terbuka lebar.
“Peluang untuk meningkatkan daya saing terbuka lebar, dilihat dari posisi ekspor kita sekarang dan ruang untuk meningkatkannya dibandingkan dengan tingkat tarif yang dialami oleh negara lain yang juga mengekspor produk serupa,” tandasnya.
Baca juga: 25.912 Rekening Judol Diblokir, OJK Perkuat Deteksi Siber
Dalam hal ini, OJK mendukung upaya lebih lanjut agar produk Indonesia meningkatkan daya saing, sehingga bisa terus memanfaatkan peluang di tengah kondisi yang disruptif. Terutama, memperbaiki dan memperkuat iklim berusaha dan investasi di Tanah Air.
Secara khusus, tambah Mahendra, perbankan juga tengah mengkaji pemberian pembiayaan terhadap perusahaan eksportir komoditas utama untuk melihat ruang pemberian kredit yag bisa dimanfaatkan.
“Semula kami mendalami angka-angka alokasi kredit ini kepada produk-produk ekspor utama kita ke AS sejak dicanangkannya “Liberation Day” oleh Presiden Trump, untuk menghitung risiko dan mitigasinya. Tapi setelah angkanya sekarang bisa dikatakan hampir final dan sudah mendapat angka spesifik, justru kita bisa melihat peluang dari data-data tadi untuk dimanfaatkan ke depan,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More