Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.
Pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura ditetapkan berdasarkan Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Pembekuan Kegiatan Usaha.
Adapun pembekuan usaha tersebut meliputi larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilities perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait.
Baca juga: OJK Targetkan 90 Persen Portofolio Perusahaan Penjaminan Berasal dari UMKM
“Selain itu, perseroan dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) sejenis lainnya,” kata Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya dikutip 18 April 2025.
Dia menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp20 miliar paling lambat 31 Desember 2020.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS
Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More