News Update

OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura ditetapkan berdasarkan Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Pembekuan Kegiatan Usaha.

Adapun pembekuan usaha tersebut meliputi larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilities perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait.

Baca juga: OJK Targetkan 90 Persen Portofolio Perusahaan Penjaminan Berasal dari UMKM

“Selain itu, perseroan dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) sejenis lainnya,” kata Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya dikutip 18 April 2025.

Dia menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp20 miliar paling lambat 31 Desember 2020.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago