OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura yang berlokasi di Banda Aceh.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura ditetapkan berdasarkan Surat Nomor S-16/PL.1/2025 tanggal 20 Maret 2025 hal Pembekuan Kegiatan Usaha.

Adapun pembekuan usaha tersebut meliputi larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liabilities perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait.

Baca juga: OJK Targetkan 90 Persen Portofolio Perusahaan Penjaminan Berasal dari UMKM

“Selain itu, perseroan dilarang menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) sejenis lainnya,” kata Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya dikutip 18 April 2025.

Dia menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan ekuitas paling sedikit Rp20 miliar paling lambat 31 Desember 2020.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Berikan Izin Buyback Saham Tanpa RUPS

Dengan demikian, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2018) juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023). (*)

Related Posts

Top News

News Update