OJK Jangan Abaikan Simpul-Simpul Kerawanan di Bank BUMN

Jakarta – Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan tajam sejak menyeruaknya masalah likuiditas di Jiwasraya dan AJB Bumiputera, permodalan di Bank Muamalat, dan kasus gagal bayar di SNP Finance dan Duniatex yang menyeret sejumlah bank, termasuk bank BUMN.

Viraguna Bagoes Oka, pemerhati perbankan dan mantan direktur pengawasan bank Bank Indonesia (BI), mengingatkan agar OJK tidak terus abai terhadap simpul-simpul kerawanan di lembaga keuangan, terlebih lagi perbankan. Menurutnya, ada tiga celah yang menimbulkan kerawanan, terutama rentan terjadi di bank BUMN. Satu, pemindahan permasalahan NPL dari bank BUMN yang berkinerja tidak baik ke bank BUMN yang berkinerja sangat baik.

“Contohnya tiga tahun terakhir, BRI adalah bank yang kinerjanya melaju cepat dan sehat dibandingkan bank BUMN lain, sehingga menjadi tujuan untuk mengaburkan kinerja riil individual bank dengan transfer NPL antar-bank BUMN,” ujar Viraguna.

Dua, memindahkan NPL dari bank sekaligus dengan direkturnya yang in-charge sebelumnya ke bank BUMN yang dituju dengan mengatasnamakan rotasi atau promosi. Tiga, pemindahan atau penyelamatan direktur bermasalah ke bank BUMN baru dan mengangkat direktur baru untuk menangani NPL yang ditinggalkan direktur lama untuk membersihkan portofolio atau menghilangkan jejak tanggung jawab.

Sebagai otoritas, OJK harus bisa menelisik simpul-simpul kerawanan seperti transfer NPL antar-bank BUMN yang ditandai cepatnya perputaran direksi BUMN. “OJK harus independen dan berani mengawasi dan menjadi palang pintu lolosnya praktek-praktek tersebut. Jangan tidak mencegah karena ewuh pakewuh atau menjaga harmonisasi hubungan,” imbuh Viraguna.

Sementara, rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk merombak jajaran komisaris dan menempatkan sosok-sosok seperti Ahok dan Tjandra Hamzah sebagai komisaris di BUMN diharapkan bisa memberantas pelaku praktek-praktek yang melanggar good corporate governance (GCG) di BUMN yang selama ini terjadi dan sebagian pelakunya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Redaksi

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago