Khusus pengembangan fintech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal fintech.
Kesepakatan kerja sama dengan ASIC ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain. Selain itu juga dengan organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, terkait kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang.
OJK sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di sejumlah negara dan lembaga internasional seperti Financial Services Agency of Japan, China Banking Regulatory Commission, Bank Negara Malaysia, Dubai Financial Service Authority, Financial Services Commission Financial Supervisory Service of the Republic of Korea, Central Bank of Timor-Leste/Banco Central de Timor-Leste, Bank of Thailand, Astana International Financial Centre, International Organization of Securities Commission, The United Nations Development Programme, International Finance Corporation, The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Islamic Development Bank, Toronto Centre, dan Asian Development Bank. (*)
Editor: Paulus Yoga