SUDAH hampir empat bulan pandemi Covid-19 melanda dan berdampak terhadap pelemahan perekonomian semua negara di seluruh dunia, termasuk perekonomian Indonesia yang juga mengalami pelambatan.
Namun di tengah kondisi tersebut, sektor jasa keuangan masih menunjukkan stabilitas yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Stabilitas sektor jasa keuangan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya krisis perekonomian dan bisa mendorong pemulihan ekonomi dengan menggerakkan sektor riil.
Berdasarkan catatan OJK, pada posisi Mei 2020 meski melambat kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1% yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (Asuransi Jiwa: Rp8,86 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi: Rp6,69 triliun).
Sementara sampai dengan 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 58 Emiten, yang 22 di antaranya merupakan emiten baru (IPO). Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01% dan rasio NPF sebesar 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Kebijakan stimulus Covid 19
Untuk membangun dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid 19, OJK sudah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal sejak Maret 2020.
Khusus untuk kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, per posisi 29 Juni, realisasi restrukturisasi di industri perbankan telah dilakukan oleh 100 bank dengan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non UMKM. Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp312,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,50 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan. (*)