Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku berencana untuk merevisi kembali aturan remunerasi atau imbalan penghasilan yang diterima direksi dan komisaris perbankan. Pasalnya, sampai saat ini aturan tersebut masih dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).
Penataan ulang pada aturan remunerasi ini, bertujuan untuk meningkatan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance/GCG). Selain itu, ini juga merupakan suatu keharusan Indonesia yang masuk anggota G20 untuk mengikuti aturan Bassel II di industri perbankan.
“Kita ingin mengatur supaya dalam menetukan gaji bankir (direksi/ komisaris bank) itu supaya lebih memperhatikan governance-lah (GCG). Nanti itu akan mengikuti basel II,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar di Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Namun demikian, dia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan mengatur remunerasi secara kuantitatif seperti menentukan berapa gaji pokok penjabat bank. Akan tetapi pihaknya akan mengatur terkait dengan memitigasi risiko agar memiliki tata kelola yang baik.
“Jadi bukan secara kuantitatif mau ditentukan begitu ya. Ini lebih ke governance-nya dalam menentukan gaji. Pokoknya enggak ngomongin kuantitatif,” tukas Mulya.
Perlunya revisi aturan remunerasi, kata dia, karena OJK tidak ingin kejadian krisis moneter pada 1998 silam terulang lagi. Menurutnya, pada tahun tersebut, banyak manajemen bank menyalurkan pembiayaan yang tinggi tapi tanpa melihat risikonya (NPL). Pasalnya, manajemen melakukan hal tersebut agar mendapatkan bonus besar.
“Kita enggak mau lagi. Jangan karena mau dapat bonus gede apa saja dibiayai. Makanya kita atur supaya ada parameter-parameter dalam menentukan gaji dan bonus. Aturan remunerasi ini intinya agar manajemen bank tidak mengambil proyek-proyek berisiko tinggi demi mengejar bonus besar, itu saja yang kita atur,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra