Jakarta – PT Asuransi Jiwa Recapital alias Relife mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatannya yang di bawah standar, terutama jika dilihat dari risk based capital (RBC) berada di bawah ketentuan 120 persen.
Oleh sebab itu, OJK meminta Relife mencari sumber dana untuk memenuhi ketentuan modalnya sebesar 120 persen. Atas tingkat kesehatan yang rendah, OJK pun telah menyurati direksi dan komisaris Relife, di mana isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan kegiatan usaha tersebut terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir. Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada SP (surat peringatan) satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” ujar Muliaman, di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Menurut Muliaman, kasus seperti Relife merupakan hal yang biasa, namun OJK meminta Relife harus memenuhi ketentuan RBC mininum 120 persen. Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Akan tetapi, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.
“Pokonya dia (Relife) harus memenuhi RBC 120 persen, secara umum mereka bisa cari dana sendiri untuk bisa memenuhi 120 persen tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut Muliaman mengatakan, secara menyeluruh industri asuransi dalam keadaan baik dan penuh harapan, dimana semua orang saat ini sudah mulai sadar berasuransi seiring meningkatnya pendapatannya.
Relife merupakan bagian dari Recapital Grup yang didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor non keuangan. (*)