Jakarta – Aklerasi teknologi digital di industri keuangan membuat berbagai fenomena transaksi muncul di dalamnya, termasuk munculnya produk cryptocurrency.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta masyarakat untuk memahami risiko cryptocurrency sebelum berinvestasi. Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa cryptocurrenty kerap kali digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang.
“Ada kasus salah satu lembaga keuangan di Indonesia di hack sistemnya dan bisa dibuka apabila harus dibayar sejumlah uang dan pembayarannya adalah dibayar dengan crypto,” ujar Wimboh, Rabu, 23 Februari 2022.
Di satu sisi, OJK menyambut baik berbagai upaya yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi berbagai risiko di sektor keuangan melalui penggunaan teknologi.
Saat ini, regulator dan seluruh pemangku kepentingan harus bisa menggunakan analisis data menggunakan kecerdasan buatan untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, adanya big data, antar lembaga lebih mudah melakukan koordinasi untuk memahami berbagai potensi risiko.
“Dengan adanya big data, analitycs artificial intelligence bisa kita lakukan sharing informasi dan koordinasi dengan baik seluruh pemangku kepentingan di Indonesia,” pungkasnya. (*) Dicky F. Maulana