OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 4.000 rekening nasabah perbankan diberbagai bank yang teridentifikasi digunakan untuk judi online sejak September 2023.

Untuk itu, OJK mendesak perbankan agar segera memblokir 4.000 rekening nasabah tersebut. Selain itu, OJK juga mencatat ada lebih dari 85 rekening bank yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Pinjol dan Judi Online Harus jadi Perhatian

“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Selasa 9 Januari 2024.

Dian menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. OJK juga meminta bank meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligance untuk mengidentifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melaluui perbankan.

“Selain itu bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ungkapnya.

Baca juga: PPATK Bekukan Transaksi Judi Online Rp850 Miliar Selama 2022

Dian melanjutkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan koordinasi untuk mendindaklanjuti hal ini.

“Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga indusri perbankan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News