Bandung – Selama pandemi Covid -19, perkembangan investor ritel tumbuh signifikan. Hal ini juga diiringi oleh maraknya influencer di pasar saham.
Anggota Dewan Komsioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengingatkan influencer atau publik figur akan rambu-rambu yang ada jika ingin melakukan endorsment atau promosi terhadap investasi saham.
Ia mengingatkan, jangan sampai para publik figur berprilaku seolah-olah menjadi penasihat investasi
Hal ini lantaran untuk menjadi penasihat investasi, individu harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam menganalisis efek. Selain itu, penasihat investasi orang perorangan maupun berbentuk perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi kalau influencer ini meng-endors, dia berprilaku sebagai penasihat investasi itu harus harus memperoleh izin,” ujar Tirta dalam kegiatan pelatihan media OJK di Bandung, 4 Desember 2021.
OJK sebagai regulator sudah memiliki regulasi yang melarang aksi pump and dump melalui peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bab XI Pasal 91 yang berbunyi: Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sementara itu, Pasal 93 UU Pasar Modal menggariskan, setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek di bursa efek.
Selain UU Pasar modal, OJK juga mengatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2019 tentang perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi.
“Jangan sampai ada conflict of interest. Misalnya saya beli saham dulu terus pakai influencer biar harga saham saya naik, begitu naik terus saya lepas,” ungkap Tirta.
Sebagai hukuman pelanggaran aturan ini sejatinya influencer bisa dijerat pidana seperti disebutkan di pasal 104 yang berbunyi “Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” (*) Dicky F.