OJK Imbau Perbankan Tidak Memberikan Denda kepada Debitur Restruturisasi

OJK Imbau Perbankan Tidak Memberikan Denda kepada Debitur Restruturisasi

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh pelaku perbankan untuk tidak memberikan additional pinalty atau pemberian denda tambahan kepada debitur yang memperpanjang restrukturisasi. Seperti diketahui, sebagai upaya pemulihan ekonomi OJK telah perpanjang program restrukturisasi hingga Maret 2022.

“Kita kasih catatan tolong jangan diberikan additional penalti bagi yang melakukan restrukturisasi karena ini mereka ibaratnya harus kita elus-elus biar cepat bangkit,” kata Wimboh dalam webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa 26 Januari 2021.

Wimboh menyampaikan, jumlah restrukturisasi kredit hingga awal Januari 2021 cukup tinggi pada kisaran 18% dari seluruh penyaluran kredit nasional. Oleh karena itu, OJK berharap stimulus keringanan kredit tersebut bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Yang sudah strukturisasi jumlahnya cukup besar 18% dari total kredit jadi kisaran Rp970 triliun jumlahnya ini terutama yang UMKM ini kita coba kita bangkitkan supaya nanti segera normal,” tambah Wimboh.

Sebagai informasi saja, OJK mencatatkan angka restrukturisasi kredit perbankan hingga 4 Januari 2021 telah mencapai angka Rp 971,1 triliun. Jumlah restrukturisasi tersebut telah menjangkau 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank.

Sementara itu, berdasarkan besaran nominal baki debet restrukturisasi masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp584,45 triliun atau 60% dari total restrukturisasi. Sedangkan untuk debitur UMKM sebesar 40% atau Rp387 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News