Keuangan

OJK Imbau Masyarakat untuk Pahami Produk Asuransi Sebelum Membeli

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengimbau masyarakat dan calon nasabah untuk memahami produk asuransi sebelum membeli. Imbauan ini sejalan dengan perubahan tagline di industri perasuransian pada Oktober 2023, dari “Mari Berasuransi” menjadi “Pahami & Miliki Asuransi.”

“Setiap konsumen calon pemegang polis asuransi harus mengenal dan betul-betul memahami produk asuransi sebelum membeli. Semangat ini yang perlu kita lakukan,” ujar Ogi dalam acara Non-bank Financial Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Infobank Media Group, Jumat (26/7).

Baca juga: Siap-siap! OJK Naikkan Modal Minimum Asuransi Jadi Rp1 Triliun pada 2028

Ogi menjelaskan bahwa saat ini banyak pemegang polis yang kurang memahami produk asuransi yang mereka beli. Hal ini sering menimbulkan masalah saat terjadi klaim yang tidak dapat dipenuhi karena risiko yang dialami memang merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang polis.

Dalam konteks manajemen risiko, Ogi menekankan bahwa risiko adalah sesuatu yang mungkin terjadi dalam berbagai aktivitas. Risiko bisa berkaitan dengan jiwa, kecelakaan, kerugian, dan lain-lain. Untuk mengelola risiko tersebut, ada empat cara yang bisa dilakukan: mengakses, mengurangi, mentransfer, atau menghindari risiko.

“Peran perusahaan asuransi adalah menerima transfer risiko dari masyarakat. Jika risiko dihadapi secara individu, dampaknya akan besar. Namun, jika kita bergotong-royong atau melakukan low part number, maka risiko tersebut bisa dikurangi,” jelas Ogi.

Baca juga: Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Ia menekankan bahwa keberadaan asuransi adalah untuk menerima transfer risiko. Dengan mengelola risiko secara bersama-sama, potensi dampak yang besar dapat diminimalisir.

“Keberadaan asuransi adalah untuk menerima transfer risiko dan dengan mengelola risiko itu kita bisa mengurangi hal-hal yang mungkin terjadi dan mungkin besar kalau itu dilakukan secara individu,” tegas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 hour ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

8 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

13 hours ago