Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya untuk mempertimbangkan opsi masuknya investor asing. Sebagaimana diketahui, perseroan berniat mendirikan anak usaha sebagai salah satu upaya untuk menyehatkan likuiditas Jiwasraya.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin menyebut, hingga saat ini proses pembentukan anak usaha tersebut masih ditangani oleh Kementerian BUMN.
“Investor strategis nantinya saya pikir pasti campuran (investor luar negeri), kalau investor dalam negeri saja tidak akan mampu biayai karena (diperlukan investasi) triliunan. Saya sarankan yang masuk itu nantinya dari perusahan asuransi atau punya usaha asuransi,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Menurutnya, masih ada beberapa kendala yang menyebabkan belum diresmikannya anak usaha Jiwasraya. Namun pihaknya masih enggan menjelaskan kendala tersebut.
“Dalam surat yang diajukan hanya itu, yakni rangkaian proses dari mendirikan anak perusahan, mengundang investor strategis dan anak usaha didayakan untuk likuiditas dia,” tambah Ihsanuddin.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengkaji opsi masuknya investor baru ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terkendala likuiditas dan membuat penundaan pembayaran polis JS Saving Plan senilai Rp802 miliar yang telah jatuh tempo.
Nantinya anak usaha tersebut akan memanfaatkan sinergi BUMN dengan PT Bank Tabungan Negara, PT Pegadaian, PT Kereta Api Indonesia dan PT Telkomsel. Keempat perusahaan tersebut akan memberikan akses customer base dan jaringan distribusi Jiwasraya untuk menyediakan produk asuransi jiwa. (*)
Editor: Paulus Yoga