Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) yang memasarkan produk asuransi, ke depan harus lebih selektif, baik dari mengeluarkan jenis produknya maupun berbicara nilai pertanggungannya.
Karena untuk memitigasi risiko konsep dari fintech tidak ada tatap muka, sehingga segala sesuatunya harus jelas.
“Di sini harus jelas apa risiko yang nanti dijamin, dan tidak dijamin. Nasabah juga harus mengecek polisnya dengan teliti,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, usai menghadiri acara Infobank 2nd Unit Link Awards 2017″ di Hotel Hilton Double Tree, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More