Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada pelaku industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat meningkatkan modal intinya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani pada acara seminar The Finance “Peluang Baru BPR dalam Revolusi Industri 4.0” di Milenium Hotel Jakarta. Menurutnya, bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan membatasi aktivitas BPR.
“Sanksinya kegiatan dibatasi. Yang tadinya punya kegiatan terkait valas, KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing), atau terkait ATM, kami minta dibekukan dulu,” kata Ayahandayani di Jakarta, Jumat 5 April 2019.
Dirinya menjelaskan, seluruh BPR wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024. Bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, BPR kedepan diharuskan konsolidasi dengan BPR lainnya.
OJK sendiri mencatat, jumlah BPR yang masuk dalam kategori BPR Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti lebih dari Rp 50 miliar mencapai 52 BPR. Sementara, BPRKU 2 atau modal inti di antara Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar mencapai 221 BPR. Sementara jumlah BPRKU 1 atau modal inti di bawah Rp 15 miliar sebanyak 1.324 BPR. (*)