OJK Godok POJK Batasan Modal Minimal Bank Digital Rp10 Triliun

OJK Godok POJK Batasan Modal Minimal Bank Digital Rp10 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan POJK mengenai kegiatan usaha bank untuk menerapkan konsep digital yang segera diluncurkan pertengahan tahun 2021

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto bahkan mengungkapkan, dalam aturan tersebut nantinya bakal diatur terkait modal minimum yang harus dipenuhi pemegang saham untuk mendirikan bank digital baru yakni sebesar Rp10 triliun.

“Untuk bank baru, draf belum final masih diskusi, persyaratannya minimal modal Rp 10 triliun. Model bisnis yang realistis, implementatif, menggunakan teknologi yang aman,” kata Anung melalui video conference di Jakarta, Kamis 18 Febuari 2021.

Sementara itu, bagi bank yang telah memiliki basis konvensional dan ingin bertransformasi menjadi digital seperti layaknya Bank Jago dan Bank Digital milik BCA juga harus memiliki mitigasi dan manajemen risiko yang kuat.

“Untuk yang eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk cybercrime, perlindungan data nasabah,” tukas Anung.

Anung memandang tantangan yang dihadapi industri perbankan ke depan semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Dimana tantangan tersebut terutama muncul dari adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar. Dimana tantangan tersebut hanya bisa diatasi melalui digitalisasi perbankan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News