Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (14/9) secara resmi telah meluncurkan program SICANTIKS, yaitu Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah untuk terus memperkuat literasi keuangan syariah melalui peranan para Ibu di komunitasnya.
Selain itu, program SICANTIKS yang diinisiasi oleh OJK tersebut memiliki peran untuk terus meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah yang saat ini nilainya masih terbilang rendah.
Baca juga: Begini Cara OJK Genjot Literasi Keuangan ke UMKM dan Ibu Rumah Tangga
Di mana, pada 2022 tingkat literasi keuangan syariah baru tercatat sebesar 9,14 persen dari tahun 2019 yang tercatat 8,93 persen, dengan tingkat inklusi keuangan syariah sebesar 12,12 persen di 2022 dari indeks inklusi tahun 2019 sebesar 9,10 persen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah serta dengan mempertimbangkan peran penting yang dimiliki perempuan, OJK merancang serangkaian program dalam mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah, salah satunya dengan memberikan pelatihan literasi secara berkelanjutan kepada Key Opinion Leader (KOL) atau berbasis komunitas.
“Nantinya, program SICANTIKS akan fokus pada para Ibu penceramah (mubalighah), pimpinan dan pengurus Majelis Taklim, pengurus Masjid yang dengan kepemimpinannya memberikan pengaruh besar untuk meningkatkan literasi keuangan syariah pada komunitas perempuan atau ibu yang tergabung dalam Kelompok Pengajian Majelis Taklim dan organisasi,” ujar Aman dalam keterangannya dikutip 14 September 2023.
Baca juga: Genjot Literasi Keuangan Anak Muda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Surakarta
Adapun, melalui program SICANTIKS ini, para Ibu sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah akan diberikan edukasi mengenai produk-produk keuangan syariah, pembekalan melalui Training of Trainers (ToT) edukasi keuangan syariah serta akan dijaga kolaborasinya melalui grup whatsapp untuk mendapatkan info pengkiniaan isu terbaru terkait keuangan syariah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra