Poin Penting
- OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO, insider trading, dan pelanggaran pasar modal periode 2020–2022.
- Dugaan transaksi semu dan manipulasi saham BEBS melibatkan 7 perusahaan, 58 nominee, dan menyebabkan harga saham melonjak hingga 7.150%.
- OJK telah memeriksa 25 saksi dan menegaskan komitmen penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan pasar modal.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3). Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk mengembangkan penyidikan dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali
Dugaan Transaksi Semu dan Kenaikan Saham BEBS
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi.
Transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Baca juga: BEI Jatuhi Sanksi Suspensi Perdagangan terhadap 7 Emiten, Siapa Saja?
Lebih lanjut, dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020–2022 dan diduga melibatkan ASS atau Asep Sulaiman Sabanda selaku beneficial owner PT BEBS, serta MWK atau Mukti Wibowo Kamihadi selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, termasuk korporasi PT MASI. Modus yang diselidiki mencakup insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait,” imbuhnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Adapun OJK menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Mirae Asset Sebut Gerak Penguatan IHSG Masih Terbatas, Ini Sebabnya
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra










