Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (9/7) menggelar round table untuk industri asuransi dan dana pensiun di Asia tahun 2024, bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI) di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan secara konsisten pihaknya akan terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan, serta memperkuat dua sektor tersebut.
“Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi kami adalah mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi ketidakpastian,” ucap Ogi dalam keterangan resmi, 9 Juli 2024.
Baca juga: Tumbuh 8,59 Persen, Premi Asuransi Komersial Jadi Rp137,40 Triliun di Mei 2024
Sementara Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC), Yoshihiro Kawai, menekankan pentingnya seluruh stakeholder mengatasi persoalan protection gaps atau kesenjangan perlindungan yang saat ini masih menjadi isu utama baik pada industri asuransi maupun dana pensiun.
Kemudian, Dean ADBI, Tetsushi Sonobe, menyoroti soal pentingnya isu keberlanjutan pada asuransi dan dana pensiun di tengah-tengah risiko perubahan iklim saat ini.
Selain itu, isu penting yang dibahas adalah terkait dengan pengembangan dan penguatan sektor asuransi dan dana pensiun di Asia, dari sisi peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, peran asuransi dalam mitigasi risiko bencana banjir, dan kesenjangan perlindungan pada program pensiun.
Baca juga: Simak! Ini Sejumlah Poin Penting dalam Roadmap Dana Pensiun
Kemudian, turut dibahas juga mengenai kesenjangan perlindungan pada asuransi bencana alam, tantangan program pensiun di Asia, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan sektor asuransi dan dana pensiun, serta peningkatan ketersediaan instrumen keuangan dan investasi jangka panjang untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Adapun, pada April 2024, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia secara kolektif memiliki aset sebesar Rp2.623,65 triliun atau meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun. (*)
Editor: Galih Pratama