Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan dapat mendorong perbankan untuk memangkas rasio kredit bermasalahnya (Non-Performing Loan/NPL) menjadi di bawah 3 persen (gross) pada akhir 2017.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakarta, Kamis malam, 20 Juli 2017. Menurutnya, penurunan NPL Bank menjadi salah satu fokus utama OJK di sisa tahun ini.
Sebagai informasi, per Mei 2017, NPL rata-rata industri perbankan sebesar 3,07 persen (gross). Namun, pihaknya ingin menggunakan indikator masing-masing individu bank, dan bukan secara industri, untuk penurunan NPL ini.
“OJK akan fokus ke masing-masing bank untuk penurunan kualitas kredit ini di akhir tahun,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, fokus OJK untuk penurunan NPL bank di bawah 3 persen ini tampaknya tidak akan mudah dicapai. Menurut data OJK pada awal 2017 terdapat 22 bank yang memiliki NPL di atas 5 persen. Mayoritas bank itu adalah bank umum kelompok usaha (BUKU) II.
Dirinya juga mengiyakan, bahwa tugas penurunan NPL tersebut tidaklah mudah. Dia membagi masalah NPL yang diderita perbankan kepada dua aspek yakni tata kelola internal perbankan yang buruk dan masalah belum pulihnya kondisi ekonomi makro.
“Jadi penguatan internal bank, penguatan governance, penguatan risk management, internal, dan kesehatan jadi yang utama. Jadi kalau bank sehat maka intermediasi itu kan otomatis,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga