Nurhaida menjelaskan, 3 pokok perubahan aturan Marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEl nomor Ill-I. Pertama adalah pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi.
(Baca juga: BI Dorong Investor Aktif Bertransaksi)
Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp250 miliar nantinya hanya dapat melakukan tranaksi marjin atas efek Marjin yang masuk dalam daftar Efek Indcks LQ-45.
Kedua, lanjutnya, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin.
“Sebagai contoh, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh AB marjin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian Transaksi Marjin (overdraf), dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek pembiayaan Transaksi Marjin pada AB yang sama,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)