Ilustrasi gerakan gagal bayar pindar (foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kehadiran Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring, yang diluncurkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kehadiran portal tersebut merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pindar.
“Diharapkan portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri Pindar,” ujar Agusman, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Dengan begitu, sebut dia, portal ini dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara pindar terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025
Sebelumnya, AFPI resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP), sebuah sistem terpadu untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme tenaga penagih di industri Pinjaman Daring (Pindar).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan peluncuran portal tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan tata kelola Pindar di Indonesia.
Sistem tersebut hadir di tengah kebutuhan yang meningkat akan transparansi dan profesionalisme di sektor penagihan, seiring pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital nasional.
Berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor Pindar.
Baca juga: OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025
Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Adapun, Portal Tenaga Penagihan dibangun sebagai basis data terpadu yang memuat tenaga penagihan terdaftar dan terverifikasi.
Melalui portal ini, perusahaan penyelenggara fintech lending, regulator, dan masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan.
Setiap tenaga penagihan yang lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan QR Code, yang dapat dipindai masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More