Jakarta–Perkembangan perekonomian dunia yang tidak mengenal batas dan pertukaran aset dalam perekonomian sudah semakin cepat, kehadiran Automatic Exchange of Information (AEOI) serasa sangat dibutuhkan. Pertukaran informasi dan data ini dinilai perlu untuk menghindari penghindaran dan penggelapan pajak.
Baca juga: Tax Amnesty Perluas Basis Perpajakan Nasional
Dengan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi perpajakan secara para dirjen pajak antarnegara akan mengungkap segala data nasabah.
“Kesekapatan pertukaran informasi perpajakan ini atau AEOI telah disepakati oleh banyak negara dunia salah satunya Indonesia, dan kami akan dukung itu,” kata Muliaman, Ketua Dewan Komisioner OJK di acara seminar nasional bertema “Komitmen Indonesia Atas Implementasi AEOI” di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More
Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More
Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More
Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More
Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More