Menurutnya, pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi otoritas pajak sendiri akan merasa terbantu dengan laporan harta wajib pajak yang berada di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Tiga UU Perpajakan
Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010.
Sejak saat itu, pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari warga negaranya yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More