Menurutnya, pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi otoritas pajak sendiri akan merasa terbantu dengan laporan harta wajib pajak yang berada di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Tiga UU Perpajakan
Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010.
Sejak saat itu, pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari warga negaranya yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar. (*) Suheriadi
Page: 1 2
JAKARTA - KCIC menetapkan harga tiket kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh dengan tarif promo sebesar Rp50.000.… Read More
Jakarta – Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Presiden Joko Widodo, Basuki Hadimuljono… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di seluruh wilayah pada kuartal III… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More