Menurutnya, pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi otoritas pajak sendiri akan merasa terbantu dengan laporan harta wajib pajak yang berada di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Tiga UU Perpajakan
Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010.
Sejak saat itu, pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari warga negaranya yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More