Menurutnya, pertukaran data tersebut diharapkan memberi manfaat bagi investor berupa kesempatan untuk melakukan penyimpanan maupun investasi yang lebih luas. Sementara, di sisi otoritas pajak sendiri akan merasa terbantu dengan laporan harta wajib pajak yang berada di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Tiga UU Perpajakan
Muliaman mengatakan, pada awalnya AEOI ini bertujuan untuk mengantisipasi penghindaran dan penggelapan pajak seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada Maret 2010.
Sejak saat itu, pemerintah AS mengeluarkan Foreign Account Tax Compliance Action (FACTA) yang mengatur pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan suatu perjanjian bilateral untuk mencari warga negaranya yang melakukan penghindaran dan penggelapan pajak di luar. (*) Suheriadi