Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya dugaan fraud empat debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 18 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di LPEI melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
“Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI,” ungkap Agusman dalam keterangan resminya, 19 Maret 2024.
Baca juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.
“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” tambahnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mendatangi Kejagung untuk melaporkan adanya indikasi fraud yang dilakukan debitur LPEI senilai Rp2,5 triliun.
“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut. Empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut, yakni PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum.
Baca juga: Ini 4 Perusahaan Terduga Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, kemarin.
Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. (*)