Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh penerbitan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hal ini dapat berdampak positif pada industri jasa keuangan, khususnya peningkatan likuiditas valas (valuta asing). Serta, pada akhirnya memberikan dampak terhadap penguatan perekonomian di Indonesia.
Baca juga: Aturan DHE Terbit, Menkeu Mau Kasih Diskon Pajak ke Eksportir yang Parkir Dolar di RI, Apa Itu?
“Hal ini dapat meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri, mendorong aktifitas dan produk berbasi valas maupun kegiatan lainnya. Apabila di konversi dan tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada dan pada giliranannya perkuatan perekonomian Indonesia,” ujar Mahendra di Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Dia pun menyampaikan dua arahan untuk implementasi terkait PP No.36 tahun 2023 ini kepada pihak terkait. Pertama adalah kepada seluruh direksi bank, bahwa OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank.
“Dalam hal ini yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset,” ungkap Mahendra.
Baca juga: Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
Kedua, memberikan arahan kepada Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menerima DHE SDA debitur LPEI ditampung dalam rekening debitur.
“Termasuk melalui pembukaan rekening khsusu maupun penebitan instrument keuangan lainnya atau promissory note. Khusus untuk promissory note ataupun instrument keuangan tersebut penerbitan itu tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra