Jakarta–Pesatnya perkembangan digital saat ini, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di bidang jasa keuangan. Apalagi setelah munculnya financial technology (fintech).
Baca juga: Fintech Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasa
keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa
mengembangkan layanan digital jasa keuangan. Maklum, ini menyangkut sumber pendanaan sehingga memerlukan aturan.
“Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman di acara seminar IndoFintech 2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Tiga perspektif yang dimaksud Muliaman, pertama adalah dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru.
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Baca juga: OJK Masih Proses Izin 23 Fintech
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Apakah aturan yang ada, misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. Banyak bidang yang bisa dimasuki fintech, misalnya dari sisi saluran distribusi, bisa masuk ke segmen yang lebih luas seperti ke ekonomi mikro dan segmen bawah. “Jadi fintech bisa meluaskan pasar,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga




