Jakarta–Pesatnya perkembangan digital saat ini, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di bidang jasa keuangan. Apalagi setelah munculnya financial technology (fintech).
Baca juga: Fintech Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasa
keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa
mengembangkan layanan digital jasa keuangan. Maklum, ini menyangkut sumber pendanaan sehingga memerlukan aturan.
“Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman di acara seminar IndoFintech 2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More