Tiga perspektif yang dimaksud Muliaman, pertama adalah dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru.
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Baca juga: OJK Masih Proses Izin 23 Fintech
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Apakah aturan yang ada, misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. Banyak bidang yang bisa dimasuki fintech, misalnya dari sisi saluran distribusi, bisa masuk ke segmen yang lebih luas seperti ke ekonomi mikro dan segmen bawah. “Jadi fintech bisa meluaskan pasar,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Media sosial kerap kali menyuguhkan konten-konten ala sultan yang mengundang Fear of Missing Out (FOMO). Apalagi, Tiktoker, YouTuber, Selebgram dan kreator konten seolah berlomba… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Selasa, 26 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki… Read More
Jakarta – Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu yang dikeluarkan oleh Mahkamah… Read More
Jakarta - Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan pasar keuangan global. Ini dikarenakan harga Bitcoin hampir… Read More
Jakarta - BNI Sekuritas menyebut terdapat tantangan bagi para investor dalam melakukan investasi saham, salah… Read More