Tiga perspektif yang dimaksud Muliaman, pertama adalah dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru.
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Baca juga: OJK Masih Proses Izin 23 Fintech
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Apakah aturan yang ada, misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. Banyak bidang yang bisa dimasuki fintech, misalnya dari sisi saluran distribusi, bisa masuk ke segmen yang lebih luas seperti ke ekonomi mikro dan segmen bawah. “Jadi fintech bisa meluaskan pasar,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More