Tiga perspektif yang dimaksud Muliaman, pertama adalah dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru.
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Baca juga: OJK Masih Proses Izin 23 Fintech
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Apakah aturan yang ada, misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju. Banyak bidang yang bisa dimasuki fintech, misalnya dari sisi saluran distribusi, bisa masuk ke segmen yang lebih luas seperti ke ekonomi mikro dan segmen bawah. “Jadi fintech bisa meluaskan pasar,” tandas Muliaman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More
Poin Penting Ancaman siber makin kompleks dan canggih (APT, AI, eksploitasi mobile), berdampak pada operasional,… Read More
Poin Penting SIPF belum memiliki payung hukum kuat, karena belum diatur dalam undang-undang meski risiko… Read More
Poin Penting PLN menjamin pasokan listrik tetap andal selama kebijakan WFH di tengah meningkatnya aktivitas… Read More
Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 DUNIA sedang menghadapi… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai karena gagal melakukan penyehatan meski telah… Read More