Jakarta–Pesatnya perkembangan digital saat ini, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di bidang jasa keuangan. Apalagi setelah munculnya financial technology (fintech).
Baca juga: Fintech Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasa
keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa
mengembangkan layanan digital jasa keuangan. Maklum, ini menyangkut sumber pendanaan sehingga memerlukan aturan.
“Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman di acara seminar IndoFintech 2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:03 WIB, 5 November 2024, Indeks Harga… Read More
Oleh Paul Sutaryono PADA 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi… Read More
Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini… Read More
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More
Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More