Jakarta–Pesatnya perkembangan digital saat ini, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di bidang jasa keuangan. Apalagi setelah munculnya financial technology (fintech).
Baca juga: Fintech Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasa
keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa
mengembangkan layanan digital jasa keuangan. Maklum, ini menyangkut sumber pendanaan sehingga memerlukan aturan.
“Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman di acara seminar IndoFintech 2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ecolab dan PGE meluncurkan teknologi 3D TRASAR™ dengan Flow2Max® untuk mengoptimalkan produksi energi… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berkolaborasi dengan Halodoc untuk memberikan manfaat tambahan layanan kesehatan bagi… Read More
Poin Penting Bank Mantap dan MAI menyalurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di berbagai… Read More