Jakarta–Pesatnya perkembangan digital saat ini, menyebabkan berbagai cara tradisional yang kerap dilakukan masyarakat menjadi berubah, termasuk di bidang jasa keuangan. Apalagi setelah munculnya financial technology (fintech).
Baca juga: Fintech Dorong Akses Pembiayaan Masyarakat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain, seperti media atau transportasi. Penyebabnya, jasa
keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa
mengembangkan layanan digital jasa keuangan. Maklum, ini menyangkut sumber pendanaan sehingga memerlukan aturan.
“Saya melihat ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital ini,” terang Muliaman di acara seminar IndoFintech 2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More