Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Program Workshop Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Level I, 2015.
Workshop ini terselenggara untuk kali pertama sejak pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI)ke OJK pada akhir 2013 atau pasca-dikeluarkannya Undang-undang No.21 Tahun 2011, tentang OJK, berkat kerja sama yang baik dari Departemen Perbankan Syariah-OJK dengan DSN MUI.
Hubungan baik Departemen Perbankan Syariah sejak berada dan menjadi satuan kerja di BI dengan DSN MUI terus berlanjut dan perlu lebih ditingkatkan ketika DPbS beralih menjadi satuan kerja dibawah naungan OJK dimana hal tersebut didukung pula oleh nota kesepahaman DSN-MUI dengan OJK yang telah ditandatangani pada 1 November 2014. Payung hukum yang baik tersebut cukup untuk menaungi kerjasama OJK dan DSN MUI dalam pelaksanaan program workshop sertifikasi sebagaimana semangat dan substansi nota kesepahaman tersebut.
Workshop ini dibuka Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar bersama KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua DSN-MUI sekaligus sebagai anggota KPJKS dan diorganisir oleh Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah OJK dan sekretariat DSN MUI.
“Sebagai industri yang baru tumbuh, jasa keuangan syariah perlu ditopang Sumber Daya Manusia (SDM) yang yang cukup dan berkualitas agar dapat tumbuh lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing, sehingga dapat berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” kata Mulya E. Siregar, beberapa waktu lalu, di Bogor, Jawa Barat.
Mulya menambahkan, area pengembangan SDM keuangan syariah yang belum dikembangkan masih sangat luas, segenap SDM pengurus dan DPS perbankan dan keuangan syariah masih perlu juga ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya agar dapat mengimbangi dinamika dan laju kebutuhan industri keuangan syariah yang semakin tumbuh cepat.
OJK sesuai mandat Undang-Undang No.21 tahun 2011 menjadi otoritas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk keuangan syariah memiliki semangat kuat untuk menumbuh kembangkan sektor jasa keuangan syariah, sehingga tetap memberi perhatian atas pengembangan SDM di lembaga keuangan syariah. Selain itu, program workshop sertifikasi DPS Perbankan Syariah ini selain berupaya memberikan pembekalan yang cukup bagi DPS/Calon DPS juga dapat menjadi ajang knowledge sharing dan diskusi yang sangat berharga.
Dalam dua dekade pengembangan industri jasa keuangan syariah nasional, sudah banyak capaian dan kemajuan baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjangnya, keahlian dan perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah Indonesia menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Perkembangan sistem keuangan syariah juga diikuti oleh aktivitas ekonomi syariah yang secara timbal balik saling mendukung seperti industri makanan, produk kosmetika dan obat-obatan halal, fesyen muslim, dan pariwisata syariah. (*) Kristopo