Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengarahkan perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi (Fintech) untuk bersinergi bisnis dengan industri jasa keuangan. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI), FinTech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banking School (STIE IBS), di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.
Menurut Muliaman, untuk menyinergikan fintech dengan industri jasa keuangan, beberapa hal bisa dilakukan yaitu pertama dengan kolaborasi jalur informasi antara FinTech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun.
Cara kedua ia menambahkan yaitu dengan mengkolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku FinTech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (design thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More