“Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan FinTech yang menyediakan platform UMKM digital,” jelas Muliaman
Selain sinergi dengan industri jasa keuangan, OJK melihat perkembangan fintech harus mencermati beberapa hal seperti, perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.
Muliaman menambahkan, perlindungan dana pengguna sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari kegiatan FinTech.
Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna FinTech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker, malware, dll).
Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending. Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More