Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan program asuransi wajib third party liability (TPL) yang saat ini sedang disusun dengan beberapa pihak akan terbut sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK saat ini terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program asuransi wajib TPL.
Baca juga: OJK Bakal Luncurkan Asuransi Wajib, Begini Bocorannya
“Program asuransi wajib ini akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 Juni 2024.
Meski begitu, Ogi menjelaskan, program asuransi wajib TPL tersebut tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang. Pasalnya, hal itu telah dijamin melalui PT Jasa Raharja.
Adapun, OJK saat ini juga bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib.
Baca juga: Ingin Beli Asuransi All Risk di Insurtech? Perhatikan Hal-hal Ini Dulu
Infrastruktur yang dimaksud adalah terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim.
“Hal lain yang sedang disiapkan adalah tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama